Rencana Pembangunan Kesehatan Gigi dan Mulut

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sumber : Peta Indonesia

Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral Pembangunan Nasional. Perencanaan pembangunan nasional dituangkan dalam Undang-Undang R.I. Nomor 17 tahun 2007 dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025, yang dilaksanakan secara bertahap. Tahun 2015 – 2019 kita memasuki Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap ke 3, RPJMN 2015-2019 bidang kesehatan dituangkan Kementerian Kesehatan dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 dengan Visi “Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan “ Arah kebijakan dan strategi Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019 antara lain :

  1. Penguatan pelayanan kesehatan primer (Primary Health Care).
  2. Penerapan pelayanan kesehatan dengan pendekatan berkelanjutan mengikuti siklus hidup manusia (continuum of care).
  3. Intervensi berbasis risiko kesehatan (health risk). Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 93 ayat 1 menyatakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan. Hasil Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2013 diperoleh hasil prevalensi karies penduduk di Indonesia sebesar 72,6%, penduduk bermasalah gigi dan mulut yang menerima perawatan dan pengobatan sebesar 31,1% serta kecenderungan indeks DMF-T 4,5. Data Riskesdas 2013 menunjukkan pula DMF-T pada anak usia 12 tahun sebesar 1,38, sedangkan WHO mengharapkan Global Goals for Oral Health 2020, target Decay, Missing, Filled–Teeth (DMF-T) pada anak usia 12 tahun < 1. Data di atas menunjukan masih tingginya masalah kesehatan gigi dan mulut di Indonesia, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan terkait dalam Upaya menurunkan angka kesakitan kesehatan gigi dan mulut.
Permasalahan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut dikelompokkan menjadi 4 (empat) aspek, yaitu :

  • Kebijakan
Kesehatan gigi dan mulut masih belum cukup mendapat perhatian dari masyarakat, karena masyarakat belum memahami pentingnya kesehatan gigi dan mulut untuk mendukung fungsi pengunyahan, bicara dan estetik serta sangat besar pengaruhnya pada life cycle. Hal ini berakibat kesehatan gigi dan mulut tidak menjadi prioritas bagi sebagian besar masyarakat. Untuk itu pemerintah perlu menyusun kebijakan dan program kesehatan gigi dan mulut yang terintegrasi mengingat dampak penyakit gigi dan mulut pada kesehatan umum.
  • Tenaga Kesehatan Gigi dan Mulut.
Jumlah tenaga kesehatan gigi dan mulut dirasakan masih kurang, karena penyebaran tenaga yang ada belum merata. Masih banyak Puskesmas dan Rumah Sakit belum memiliki tenaga kesehatan gigi dan mulutnya sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Sarana, Prasarana dan Pembiayaan.
Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan gigi masih terbatas, baik pengadaan yang sumber dana APBN maupun APBD. Hal ini terbukti masih banyak Puskesmas dan Rumah Sakit belum memiliki alat kesehatan gigi dan mulut yang memadai. Kondisi ini dipengaruhi pula harga alat dan bahan kesehatan gigi yang mahal, serta perencanaan pengajuan pengadaan alat kesehatan gigi yang masih kurang. Pola pembiayaan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit masih sangat kurang, terutama pembiayan UKM.
  • Kerjasama dari para pemangku kepentingan terkait.
Perlunya peningkatan peran serta pemangku kepentingan yang terkait dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

Peta jalan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut disusun untuk menjadi acuan bagi pemangku kepentingan/stake holder dalam perencanaan maupun pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, sehingga dapat mendukung terwujudnya Indonesia Sehat Bebas Karies 2030. Dasar pemikiran pencapaian Indonesia Bebas Karies Tahun 2030 adalah memperkuat program UKGS dan UKGM serta peningkatan kemandirian masyarakat. Peta Jalan Pelayanan Kesehatan Gigi dan mulut 2015–2030, dimulai :
1.      Rencana Aksi Nasional (RAN) pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2015-2020, fokus pada penguatan kebijakan, sumber daya dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam mencapai :
a.       DMF-T anak kelompok umur 12 tahun mencapai 1,26
b.      50 % Puskesmas dengan standar Program Kesehatan Gigi dan Mulut yang baik
c.       50 % SD dengan UKGS tahap III
d.      25 % pelaksanaan UKGM di UKBM
2.      Rencana Aksi Nasional (RAN) pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2020-2025 fokus pada penguatan kebijakan, sumber daya dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam memcapai :
a.       DMF-T anak kelompok umur 12 tahun mencapai 1,14
b.      75 % Puskesmas dengan standar Program Kesehatan Gigi dan Mulut yang baik
c.       75 % SD dengan UKGS tahap III
d.      50 % pelaksanaan UKGM di UKBM
3.      Rencana Aksi Nasional (RAN) pelayanan kesehatan gigi dan mulut 2025-2030 fokus pada penguatan kebijakan, sumber daya dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam mencapai :
a.       DMF-T anak kelompok umur 12 tahun mencapai 1
b.      75 % Puskesmas dengan standar Program Kesehatan Gigi dan Mulut yang baik
c.       75 % SD dengan UKGS tahap III
d.      50 % pelaksanaan UKGM di UKBM

Strategi pelayanan kesehatan gigi adalah :
1.      Meningkatkan upaya promotif dan preventif pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan mendorong kemandirian masyarakat.
2.      Meningkatkan aksesibilitas terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas.
3.      Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut.
4.      Meningkatkan peran serta pemangku kepentingan /stakeholders terkait pelayanan kesehatan gigi dan mulut.




Sumber :
Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Tahun 2015-2019

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

Teknik Menggosok Gigi

Teknik menggosok gigi apapun, harus tetap memperhatikan caranya dan jangan sampai merusak struktur gigi. Teknik menggosok gigi ada berm...